Jumat, 20 Mei 2011

materi manajemen perbengkelan

Materi kuliah:
1.  Pengertian manajemen bengkel.
2. Klasifikasi bengkel
3. Manajemen SDM
4. Manajemen SDM
5. Manajemen keuangan bengkel
6. Manajemen fasilitas bengkel
7. Manajemen pelayanan
9. Manajemen pelayanan
10. Lay out bengkel
11. Administrasi bengkel
12. Pendirian bengkel.
13. Pendirian bengkel
14. Evaluasi bengkel
15. Pengembangan bengkel


1.Pengertian Manajemen Bengkel
  
a. Manajemen

Sondang P. Siagian  (1989: 8) bahwa manajemen sebagai motor penggerak keseluruhan proses administrasi.

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian/pengontrolan upaya anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber daya organisasi demi tercapainya tujuan yang ditetapkan, Stoner & Wankel dalam B. Siswanto Sastrohadiwiryo (2002: 22).

Manajemen adalah suatu usaha yang dilakukan dengan dan melalui individu- individu dan kelompok untuk mencapai tujuan (Hersey & Blanchard, 1990: 3)

Dari ketiga pendapat dapat diartikan bahwa manajemen merupakan proses perencanaan planning, pengorganisasian organizing, kepemimpinan leading dan pengendalian controlling    

b.  Bengkel

Bengkel adalah tempat yang digunakan untuk merawat dan memperbaiki  mesin-mesin, maupun peralatan (Corder, 1994). Jadi fungsi bengkel adalah sebagai tempat perawatan, perbaikan, dan penggantian komponen sistem sebuah mesin maupun peralatan lainnya.    
  
Jadi kesimpulannya adalah
Manajemen bengkel adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian suatu tempat merawat dan memperbaiki mesin ataupun peralatan lain.

1.a. Jenis layanan bengkel
        engine tune up, ganti oli, modifikasi mesin, body repair, poring,
        banalcing, kaki-kaki mobil, power steering, kopling, perbaikan AC
        dsb. Jenis bengkel yang memberikan layanan lengkap one stop
        service.

2. Sertifikasi dan Klasifikasi bengkel
    a. Sertifikasi Bengkel
       - Berdasar UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,
         pasal 13 ayat 3 dinyatakan bahwa, setiap kendaraan yang akan dioperasikan
         di jalan wajib diuji dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian
         lingkungan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

       - PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi pasal 126, 127, 128,
         dan 129, dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi
         persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan bermotor.
   
Kendaraan bermotor yang diwajibkan memenuhi persyaratan uji berkala saat ini baru pada kendaraan bermotor komersial (penumpang dan angkutan barang). Namun untuk waktu mendatang ketentuan ini akan diberlakukan kepada kendaraan pribadi yang kelaikannya akan diuji pada bengkel swasta. Bengkel-bengkel yang menjadi tempat uji kelayakan kendaraan pribadi adalah bengkel yang telah lulus program sertifikasi.
 b. Tujuan sertifikasi bengkel:

1. Bagi bengkel, untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, optimalisasi fungsi
    bengkel, dan mengembangkan bisnis perbengkelan. 
2. Bagi masyarakat, untuk memberikan transfaransi kualitas pelayanan
    bengkel, penghematan biaya pemeliharaan kendaraan bermotor, serta
    menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan. 
3. Bagi pemerintah, untuk pembinaan bengkel secara berkesinambungan,
    menunjang program keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta
    sosialisasi perawatan kendaraan bermotor secara teratur.

C. Klasifikasi Bengkel
    Sesuai dengan SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 551/MPP/Kep/10/1999 maka dalam program sertifikasi, bengkel diklasifikasikan berdasarkan Kelas dan Tipe Bengkel. Unsur-unsur yang dinilai dalam penentuan Kelas dan Tipe bengkel terdiri dari:

1. Unsur Sistem Mutu.
2. Unsur Fasilitas & Peralatan.
3. Unsur Mekanik.
4. Unsur Manajemen Informasi. 
Penilaian sistem mutu, yang dilihat adalah apakah dalam melaksanakan pelayanan terhadap pelanggan, seluruh personil bengkel melakukan kegiatannya sesuai dengan pedoman yang telah distandarkan. Pedoman tersebut mencakup seluruh kegiatan operasional bengkel, mulai dari tahap penerimaan hingga penyerahan kembali kendaraan kepada pelanggan.

Penilaian unsur Fasilitas & Peralatan antara lain apakah bengkel sudah memiliki fasilitas umum, tempat penyimpanan, fasilitas keselamatan, tempat pembuangan limbah, stall tempat perbaikan, serta peralatan sesuai dengan tipe bengkel.

Penilaian unsur Mekanik, yang dilihat adakah keberadaan mekanik, kelas serta perbandingan jumlahnya.

Penilai unsur manajemen informasi, antara lain mengenai prosedur kerja di bengkel misalnya SOP (Standar Operasional Prosedur), dokumen-dokumen lain serta penunjang. 
  
d. Kelas Bengkel

Dengan program sertifikasi, ditetapkan Kelas Bengkel yang menunjukkan kualitas bengkel. Penentuan kelas bengkel didasarkan pada hasil penilaian ke empat unsur tersebut.

 Bengkel kelas  I,   nilai > 80
 Bengkel kelas  II,  nilai 60 - 80
 Bengkel kelas  III, nilai < 60

Tipe Bengkel C

- Perbaikan kecil atau perawatan berkala

Tipe Bengkel B
 
Tipe B 1 : - Perbaikan kecil atau perawatan berkala
                 - Perbaikan Besar
Tipe B2  : - Perbaikan kecil atau perawatan berkala
                 - Perbaikan body

Tipe Bengkel A
- Perbaikan Kecil atau Perawatan Berkala
- Perbaikan Besar
- Perbaikan Body