Kamis, 21 Juli 2011

KOROSI DAN PENCEGAHANNYA

Pengertian korosi
Korosi adalah kerusakan atau degradasi logam, logam adalah Dalam kimia, sebuah logam (bahasa Yunani: Metallon) adalah sebuah unsur kimia yang siap membentuk ion (kation) dan memiliki ikatan logam, dan kadangkala dikatakan bahwa ia mirip dengan kation di awan elektron. Metal adalah salah satu dari tiga kelompok unsur yang dibedakan oleh properti ionisasi dan ikatan, bersama dengan metaloid dan nonlogam. Dalam tabel periodik, garis diagonal digambar dari boron (B) ke polonium (Po) membedakan logam dari nonlogam. Unsur dalam garis ini adalah metaloid, kadangkala disebut semi-logam; unsur di kiri bawah adalah logam; unsur ke kanan atas adalah nonlogam. akibat reaksi dengan lingkungan yang korosif.

Korosi dapat juga diartikan sebagai serangan yang merusak logam karena logam bereaksi secara kimia atau elektrokimia dengan lingkungan. Yang dimaksud elektrokimia adalah Elektrokimia adalah ilmu yang mempelajari aspek elektronik dari reaksi kimia. Elemen yang digunakan dalam reaksi elektrokimia dikarakterisasikan dengan banyaknya elektron yang dimiliki. Elektrokimia secara umum terbagi dalam dua kelompok, yaitu sel galvanik dan sel elektrolisa.

Ada definisi lain yang mengatakan bahwa korosi adalah kebalikan dari proses ekstraksi logam dari bijih mineralnya yaitu proses pemisahan suatu zat berdasarkan perbedaan kelarutannya terhadap dua cairan tidak saling larut yang berbeda, biasanya air dan yang lainnya pelarut organik.. Contohnya, bijih mineral logam besi di alam bebas ada dalam bentuk senyawa besi oksida atau besi sulfida, setelah diekstraksi dan diolah, akan dihasilkan besi yang digunakan untuk pembuatan baja atau baja paduan. Selama pemakaian, baja tersebut akan bereaksi dengan lingkungan yang menyebabkan korosi (kembali menjadi senyawa besi oksida).

Korosi atau pengkaratan adalah kerusakan atau degradasi logam akibat bereaksi dengan lingkungan yang korosif. korosi ini, yaitu reaksi kimia antara logam dengan zat-zat yang ada di sekitarnya atau dengan partikel-partikel lain yang ada di dalam matrik logam itu sendiri.. Contoh korosi yang paling lazim adalah perkaratan besi. Pada peristiwa korosi, logam mengalami oksidasi, sedangkan oksigen (udara) mengalami reduksi. Karat logam umumnya berupa oksida atau karbonat.
Rumus kimia karat besi adalah Fe2O3 . XH2O, suatu zat padat yang berwarna coklat-merah. Pada korosi besi, bagian tertentu dari besi berlaku sebagai anode, dinama besi mengalami oksidasi.
Fe(s) → Fe2+(aq) + 2e E0 = + 0,44 V
Elektron yang dibebaskan di anode mengalir ke bagian lain dari besi yang berlaku sebagai katode, dimana oksigen tereduksi.
O2(g) + 2H2O(l) + 4e → 4OH-(aq) E0 = + 0,40 V
atau
O2(g) + HH+(aq) + 4e → 2H2O(l) E0 = + 1,23 V
Ion besi (II) yang terbentuk pada anode selanjutnya teroksidasi membentuk ion besi (III) yang kemudian membentuk senyawa oksida terhidrasi, Fe2O3 . XH2¬O, yaitu karat besi. Maka reaksi yang terjadi :
Anode : 2Fe(s) → 2Fe2+(aq) + 4e E0 = + 0,44 V
Katode : O2(g) + 2H2O(l) + 4e → 4OH-(aq) E0 = + 0,40 V
+
Reaksi Sel : 2Fe(s) + O2(g) + 2H2O(l) → 2Fe2+(aq) + 4OH-(aq) E0reaksi = 0,84 V
Ion Fe2+ tersebut kemudian mengalami oksidasi lebih lanjut dengan reaksi :
4Fe2+(aq) + O2(g) + (4 + 2n) H2O → 2Fe2O3 . nH2O + 8H+(aq)
Mengenai bagian mana dari besi itu yang bertindak sebagai anode dan dan bagian mana yang bertindak sebagai katode bergantung pada berbagai faktor, misalnya zat pengotor, atau perbedaan rapatan logam itu. Korosi besi memerlukan oksigen dan air.

• Reaksi-reaksi yang Terjadi pada Proses Korosi Logam
Mekanisme korosi tidak terlepas dari reaksi elektrokimia. Proses elektrokimia melibatkan perpindahan elektron-elektron. Perpindahan elektron merupakan hasil reaksi redoks (reduksi-oksidasi). Mekanisme korosi melalui reaksi elektrokimia melibatkan reaksi anodik dan reaksi katodik.
a.Reaksi Anodik (Oksidasi)
Reaksi Anodik terjadi di daerah anode. Reaksi anodik (oksidasi) diindikasikan melalui peningkatan valensi atau produk elektron-elektron. Reaksi anodik yang terjadi pada proses korosi logam, yaitu :
M → Mn+ + ne
Proses korosi dari logam M adalah proses oksidasi logam menjadi satu ion (n+) dalam pelepasan n elektron. Harga dari n bergantung dari sifat logam sebagai contoh besi :
Fe → Fe2+ + 2e
b.Reaksi Katodik (Reduksi)
Reaksi katodik terjadi di daerah katode. Reaksi katodik diindikasikan melalui penurunan nilai valensi atau konsumsi elektron-elektron yang dihasilkan dari reaksi anodik.
Beberapa reaksi katodik yang terjadi selama proses korosi logam, yaitu :
Pelepasan gas hidrogen
2H+ + 2e → H2
Reduksi oksigen
O2 + 4H+ + 4e → 2H2O
O2 + 2H2O + 4e → 4OH¬-
Reduksi ion logam
Fe3+ + e → Fe2+
Pengendapan logam
3Na+ + 3e → 3Na
Reduksi ion hidrogen
O2 + 4H+ + 4e → 2H2O
Penyebab Korosi

• Faktor yang berpengaruh dan mempercepat korosi yaitu :
a.Air dan kelembapan udara
Air merupakan salah satu faktor penting untuk berlangsungnya proses korosi. Udara yang banyak mengandung uap air (lembap) akan mempercepat berlangsungnya proses korosi.
b.Elektrolit
Elektrolit (asam atau garam) merupakan media yang baik untuk melangsungkan transfer muatan. Hal itu mengakibatkan elektron lebih mudah untuk dapat diikat oleh oksigen di udara. Oleh karena itu, air hujan (asam) dan air laut (garam) merupakan penyebab korosi yang utama.
c.Adanya oksigen
Pada peristiwa korosi adanya oksigen mutlak diperlukan.
d.Permukaan logam
Permukaan logam yang tidak rata memudahkan terjadinya kutub-kutub muatan, yang akhirnya akan berperan sebagai anode dan katode. Permukaan logam yang licin dan bersih akan menyebabkan korosi sukar terjadi, sebab sukar terjadi kutub-kutub yang akan bertindak sebagai anode dan katode.
e.Letak logam dalam deret potensial reduksi
Korosi akan sangat cepat terjadi pada logam yang potensialnya rendah, sedangkan logam yang potensialnya lebih tinggi justru lebih awet.

• Cara Mencegah Korosi
1)Dicat
Cat menghindarkan kontak besi dengan udara dan air.
2)Melumuri dengan oli atau minyak
Cara ini diterapkan untuk berbagai perkakas dan mesin oli atau minyak mencegah kontak besi dengan air
3)Dibalut dengan plastik
Berbagai macam barang, misalnya rak piring dan kerancang sepeda dibalut dengan plastik. Plastik mencegah kontak besi udara dan air.
4)Tin plating (pelapisan dengan timah)
Biasanya kaleng-kaleng kemasan terbuat dari besi dilapisi dengan timah. Pelapisan dilakukan secara elektrolisis, yang disebut electro plating. Timah tergolong logam yang tahan karat. Besi yang dilapisi timah tidak mengalami korosi karena tidak adanya kontak dengan oksigen (udara) dan air. Akan tetapi, lapisan timah hanya melindungi besi selama lapisan utuh (tanpa cacat). Apabila lapisan timah ada yang cacat, misalnya tergores, maka timah justru mendorong/mempercepat kolosi besi. Hal itu terjadi karena potensial reduksi besi lebih negatif daripada timah. Oleh karena itu, besi yang dilapisi timah akan membentuk suatu sel elektrokimia dengan besi sebagai anode. Dengan demikian timah mendorong korosi besi.
5)Galvanisasi (pelapisan dengan zink)
Pipa besi, tiang telepon, badan mobil, dan berbagai barang lain dilapisi dengan zink. Berbeda dengan timah, zink dapat melindungi besi dari korosi sekalipun lapisannya tidak utuh. Hal itu terjadi karena suatu mekanisme yang disebut perlindungan katode. Oleh karena potensial reduksi besi lebih positif daripada zink, maka besi yang kontak dengan zink akan membentuk sel elektrokimia dengan besi sebagai katode. Dengan demikian, besi terlindungi dan zink yang mengalami oksidasi.
6)Cromium plating (pelapisan dengan kromium)
Besi atau baja juga dapat dilapisi dengan kromium untuk memberi lapisan pelindung yang mengkilap, misalnya untuk bemper mobil. Cromium plating juga dilakukan dengan elekrolisis. Sama seperti zink, kromium juga dapat memberi perlindungan sekalipun lapisan kromium itu ada yang rusak.
7)Sacrificial protection (pengorbanan anode)
Magnesium adalah logam yang jauh labih aktif (berarti lebih mudah berkarat) daripada besi. Jika logam magnesium dikontakkan dengan besi maka magnesium itu akan berkarat tetapi besi tidak. Cara ini digunakan untuk melindungi pipa baja yang ditanam dalam tanah atau badan kapal laut. Secara periodik, batang magnesium harus diganti.
Korosi Aluminium (Perlindungan Katodit)
Aluminium, juga zink dan kromium, merupakan logam yang lebih aktif daripada besi. Jika demikian, mengapa logam-logam ini lebih awet? Sebenarnya, aluminium berkarat dengan cepat membentuk oksida aluminium (Al2O3). Akan tetapi, perkaratan segera terhenti setelah lapisan tipis oksida terbentuk. Lapisan itu melekat pada permukaan logam, sehingga melindungi logam di bawahnya terhadap perkaratan berlanjut.
Lapisan oksida pada permukaan aluminium dapat dibuat lebih tebal melalui elektrolisi, yang disebut anodizing. Aluminium yang telah mengalami anodizing digunakan untuk membuat panci dan berbagai perkakas dapur, bingkai, kerangka bangunan (panel dinding), serta kusen pintu dan jendela. Lapisan oksida aluminium lebih mudah dicat dan memberi warna yang lebih terang.
sebagainya menjadi rusak. Korosi dapat menyebabkan terbentuknya lapisan non-konduktor pada komponen elektronik. Oleh sebab itu, dalam lingkungan dengan tingkat pencemaran tinggi, aneka barang mulai dari komponen elektronika renik sampai jembatan baja semakin mudah rusak, bahkan hancur karena korosi. Dalam beberapa kasus, hubungan pendek yang terjadi pada peralatan elektronik dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan kerugian bukan hanya dalam bentuk kehilangan atau kerusakan materi, tetapi juga korban nyawa.

• MEKANISME KOROSI
Mekanisme korosi tidak terlepas dari reaksi elektrokimia. Reaksi elektrokimia
melibatkan perpindahan elektron-elektron. Perpindahan elektron merupakan hasil reaksi
redoks (reduksi-oksidasi). Mekanisme korosi melalui reaksi elektrokimia melibatkan reaksi
anodik di daerah anodik. Reaksi anodik (oksidasi) diindikasikan melalui peningkatan valensi
atau produk elektron-elektron. Reaksi anodik yang terjadi pada proses korosi logam yaitu :
M –>Mn+ + ne
Proses korosi dari logam M adalah proses oksidasi logam menjadi satu ion (n+) dalam
pelepasan n elektron. Harga dari n bergantung dari sifat logam sebagai contoh besi :
Fe–>Fe2+ + 2e
Reaksi katodik juga berlangsung di proses korosi. Reaksi katodik diindikasikan melalui
penurunan nilai valensi atau konsumsi elektron-elektron yang dihasilkan dari reaksi anodik.
Reaksi katodik terletak di daerah katoda. Beberapa jenis reaksi katodik yang terjadi selama
proses korosi logam yaitu :
sebagainya menjadi rusak. Korosi dapat menyebabkan terbentuknya lapisan non-konduktor pada komponen elektronik. Oleh sebab itu, dalam lingkungan dengan tingkat pencemaran tinggi, aneka barang mulai dari komponen elektronika renik sampai jembatan baja semakin mudah rusak, bahkan hancur karena korosi. Dalam beberapa kasus, hubungan pendek yang terjadi pada peralatan elektronik dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan kerugian bukan hanya dalam bentuk kehilangan atau kerusakan materi, tetapi juga korban nyawa.

• KESIMPULAN
Korosi adalah suatu gejala kimia yang menyerang logam dan mengakibatkan
kerusakan pada logam tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi korosi, yaitu :
1. Kelembaban udara
2. Elektrolit
3.Zat terlarut pembentuk asam (CO2, SO2)
4.Adanya O2
5. Lapisan pada permukaan logam
6. Letak logam dalam deret potensial reduksi
Korosi dapat dicegah dengan cara :
1. Melapis permukaan logam dengan cat.
2.Melapis permukaan logam dengan proses pelapisan atau Electroplating.
3.Membuat lapisan yang tahan terhadap korosi seperti Anodizing Plant .
4.Membuat sistem perlindungan dengan anoda korban.
5. Membuat logam paduan yang tahan terhadap korosi

Rabu, 13 Juli 2011

PUSTAKAWAN

PENGERTIAN
Perpustakaan sebagai inti dari setiap program pendidikan, pengajaran, penelitian (The Heart of The Educational Programs) sangat membutuhkan tangan-tangan yang profesional agar perpustakaan dapat difungsikan secara optimal. Perpustakaan mempunyai fungsi utama memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha pemberian layanan kepada masyarakat.
Layanan kepada masyarakat itu dapat berupa :
pelayanan penunjukan (reference service);
pelayanan pemberian informasi (information service);
pelayanan pemberian bantuan/bimbingan pada pembaca (reader advisory work)

Pustakawan adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan atau mengikuti pelatihan di bidang kepustakawanan. Pengertian pustakawan dalam hal ini adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan.

Ahli gudang adalah seseorang yang bertugas menjaga dan mengelola semua isi di dalam gudang. Sangat ironis sekali jika pustakawan harus disamakan dengan ahli gudang. Pustakawan adalah sebuah profesi yang berhubungan dengan pengelolaan ilmu pengetahuan dan akan sangat memprihatinkan ketika sebuah profesi yang berkaitan dengan managemen ilmu pengetahuan ini di klaim sama dengan ahli gudang.


Skill yang di butuhkan pustakawan masa kini:

Pendekatan persuasife
Knowledge Management
Selektif
Elastis

Syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan pustakawan

Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pustakawan tingkat terampil
adalah sebagai berikut:
a.Berijazah saerendah-rendahnya Diploma II perpustakaan dokumentasi dan informasi
atau Diploma dalam bidang lain.
b.Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti terlebih dahulu Diklat calon pustakawan tingkat terampil.
c.Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang IIB
d.Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e.Setiap unsur penileian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekuarng-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
f.Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara.
g.Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditentang oleh jenjang
jabatan/pangkatnya
h.Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pension berdasarkan jabatan terakhir

Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat ahli adalah
sebagai berikut:
a.Berijazah serendah-rendahnya S1 ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi atau
S1 bidang lain.
b.Bagi S1 bidang lain harus mengikuti Diklat calon pustakawan tingkat ahli.
c.Serendah-rendahnya menduduki pangkat Panitia Muda, golongan ruang III A.
d.Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e.Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurangnya-kurangnya baik
dalam 1 tahun terakhir.
f.Berdasarkan kepada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara.
g.Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkanuntuk jenjang
jabatanya/pangkatnya.
h.Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.


 
Jenjang Jabatan :
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah diklat yang disetarakan. Sedangkan jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan diklat bagi pustakawan ahli.

Cara Pengajuan Sebagai Pejabat Fungsional Pustakawan
Membuat Surat Permohonan untuk diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pustakawan yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dengan melampirkan :
· Foto copy SK pengangkatan terakhir
· Foto copy DP-3 terakhir
· Foto copy Ijazah terakhir
· Foto copy sertifikat Diklat Kepustakawanan bagi yang berlatar belakang non pusdokinfo.
· Dupak beserta lampiran bukti fisik

Tugas pustakawan

Memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai misi yang dibebankan oleh badan induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang diperolehnya melalui pendidikan. Dan memberikan sumbangan pada misi dan tujuan sekolah termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan sekolah. Dalam kerjasama dengan senior manajemen sekolah, administrator dan guru, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana dan implementsi kurikulum.

TEKNISI SUMBER BELAJAR

Pengertian Teknisi Sumber Belajar
Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut, seperti insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional dalam bidang itu. Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan tertentu. Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih besar.
Misalnya teknisi audio, walupun tidak terlatih di bidang akustik sebagai fisikawan maupun teknisi akustik, umumnya tahu lebih banyak daripada personel studio lainnya, termasuk pelakon, dan bisa mengoperasikan peralatan suara dengan lebih baik. Teknisi bila dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai pekerja terlatih maupun pekerja setengah terlatih.
Tugas dan Fungsi Teknisi Sumber Belajar
Tugas dan Fungsi Teknisi Sumber Belajar
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan.
Tugas Teknisi Sumber Belajar membantu kepala sekolah dalam kegiatan:
1.) Perencanaan pengadaan alat dan bahan untuk media sumber belajar.
2.) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media sumber belajar.
3.) Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar.
4.) Membuat dan menyusun daftar alat-alat pembelajaran.
5.) Inventarisasi dan pengadministrasian peralatan pembelajaran.
6.) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber belajar secara berkala,
Fungsi Teknisi Sumber Belajar
a. Pengembangan Sistem Pembelajaran
b. Pelayanan Media
c. Produksi Media Sederhana
d. Pelatihan
e. Administrasi
Syarat Teknisi Sumber Belajar
Syarat teknisi sumber belajar Juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pendidikan Khususnya pengadaan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik
Pasal 19
1. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 20
1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.

2) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik.


3) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
Pasal 21
1. Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
2. Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.


Pasal 22
1) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik.

Sumber Belajar
Sumber belajar (learning resources) adalah semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu.
Pembelajaran merupakan suatu proses yang sistematik yang meliputi banyak komponen. Komponen tersebut antara lain adalah tujuan, bahan pelajaran, metode, alat, lingkungan dan sumber belajar serta evaluasi. Jadi sumber belajar adalah segala sesuatu baik dirancang (by design) ataupun yg tersedia (by utilization), secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membantu atau membuat peserta didik belajar.
Komponen Sumber Belajar
Pesan : Pelajaran atau informasi yang diteruskan oleh komponen lain dalam bentuk ide, fakta, arti, data dll.
Orang : Manusia sebagai penyimpan, pengolah dan penyaji pesan
Bahan : Sesuatu yg mengandung pesan untuk disajikan melalui penggunaan alat ataupun oleh diri sendiri
Alat : Sesuatu yang digunakan untuk menyampaikan pesan yang tersimpan dalam bahan.
Teknik : Prosedur rutin atau acuan yang disiapkan untuk menggunakan bahan, peralatan, orang dan lingkungan untuk menyampaikan pesan.
Lingkungan : Situasi sekitar atau tempat di mana pesan diterima.
Sumber belajar memiliki fungsi
1.Meningkatkan produktivitas pembelajaran dengan jalan:
mempercepat laju belajar dan membantu guru untuk menggunakan waktu secara lebih baik dan mengurangi beban guru dalam menyajikan informasi, sehingga dapat lebih banyak membina dan mengembangkan gairah.
2.Memberikan kemungkinan pembelajaran yang sifatnya lebih individual, dengan cara:
mengurangi kontrol guru yang kaku dan tradisional; dan memberikan kesempatan bagi siswa untuk berkembang sesuai dengan kemampuannnya.
3.Memberikan dasar yang lebih ilmiah terhadap pembelajaran dengan cara:
perancangan program pembelajaran yang lebih sistematis; dan pengembangan bahan pengajaran yang dilandasi oleh penelitian.
4.Lebih memantapkan pembelajaran, dengan jalan: meningkatkan kemampuan sumber belajar; penyajian informasi dan bahan secara lebih kongkrit.
5.Memungkinkan belajar secara seketika, yaitu: (a) mengurangi kesenjangan antara pembelajaran yang bersifat verbal dan abstrak dengan realitas yang sifatnya kongkrit; (b) memberikan pengetahuan yang sifatnya langsung.
Memungkinkan penyajian pembelajaran
Sebagai Tenaga Fungsional yg berperan penting dalam proses Pembelajaran, khususnya pemanfaatan sumber belajar, maka diperlukan Standar yang baku bagi Teknisi Sumber Belajar (Instruktur/Pengajar) yg meliputi kualifikasi dan kompetensi.

Gambaran dari Kompetensi Teknisi Sumber Belajar yang diharapkan, antara lain :

A. Kompetensi Kepribadian
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, berakhlak mulia, berprilaku tidak melanggar norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan dan bertindak konsisten, serta memiliki komitmen terhadap tugasnya (menjaga kedisiplinan, tekun, cermat/teliti, bertanggung jawab serta memiliki etos kerja tinggi dan mencintai pekerjaannya).

B. Kompetensi Sosial
Bekerjasama dalam pelaksanaan tugas, berkomunikasi secara lisan dan tulisan, santun, empatik dan efektif.

C. Kompetensi Administratif
Merencanakan pemanfaatan, perawatan, dan perbaikan sumber belajar. Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, dan suku cadang sumber belajar.


D. Kompetensi Profesional Khusus
Contoh dalam bidang teknisi computer mendaya gunakan perangkat keras komputer dan mampu menggunakan perangkat lunak serta pendukungnya, sistem jaringan komputer dan sistem keamanan komputer, mengadakan perawatan, serta perbaikan kerusakan pada peralatan komputer, perangkat lunak dan jaringannya



DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/search?q=teknisi%20sumber%20belajar&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&source=hp&channel=np
www.bphn.go.id/data/documents/92pp038.doc
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/15/sumber-belajar-untuk-mengefektifkan-pembelajaran-siswa/

Pengawas SEKOLAH

A. Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah merupakan orang yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan penilaian dan pembinaan pada sebuah sekolah/satuan pendidikan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Dalam hal ini pengawas bisa disebut sebagai supervisor dalam sebuah sekolah/satuan pendidikan yang diawasinya.

B. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yaitu :
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi :
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi :
1. Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi
2. Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya
3. Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing¬an siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing¬an siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup:
1. Inspecting (mensupervisi)
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.

2. Advising (memberi advis atau nasehat)
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

3. Monitoring (memantau)
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

4. Reporting (membuat laporan)
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.

5. Coordinating (mengkoordinir)
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.

6. Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai :
1. Penilai
2. Peneliti
3. Pengembang
4. Pelopor/inovator
5. Motivator
6. Konsultan
7. Kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.

Tabel Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan

C. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam :
1. Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing¬¬an
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing¬an
3. Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan
4. Me¬manfaat¬kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem-belajaran/bimbingan
5. Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik
6. Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar
7. Memberikan bimbingan belajar pada peserta didik
8. Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
9. Mengembangkan dan me¬manfaat¬kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan
10. Memanfaatkan sumber-sumber belajar
11. Me¬ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna
12. Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem¬belajaran/bimbingan
13. Mengembangkan inovasi pem¬belajar¬an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup :
1. Pe¬rencanaan
2. Koordinasi
3. Pelaksanaan
4. Penilaian
5. Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti :
1. Administrasi kurikulum
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana/perlengkapan
4. Administrasi personal atau ketenagaan
5. Administrasi kesiswaan
6. Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
7. Administrasi budaya dan lingkungan sekolah
8. Aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai :
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang¬an manajemen sekolah
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan


D. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk :
1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya
2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan
3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.

Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya
2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya
3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan
4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas
5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas
6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah¬nya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
E. Portofolio Sertifikasi Pengawas Sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru diisyaratkan bahwa pengawas sekolah pada dasarnya adalah guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan dan kepadanya disyaratkan memperoleh sertifikat pendidik. Karena status formalnya sebagai guru, maka sertifikasi bagi pengawas sekolah dilakukan dengan mengacu pada payung hukum ini.
Salah satu cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para pengawas sekolah dalam jabatan yaitu melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio bagi Pengawas Sekolah mencakup 10 komponen, yaitu :
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah
4. Penyusunan program dan laporan hasil pengawasan pada sekolah binaan
5. Penilaian dari kepala dinas pendidikandan koordinator pengawas sekolah
6. Prestasi akademik (pengawas sekolah)
7. Karya pengembangan profesi (pengawas sekolah)
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Bukti fisik atau tagihan yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi mencakup :
1. Program tahunan (1 tahun terakhir)
2. Program semester (2 semester terakhir)
3. Rencana Kepengawasan Aspek Akademik (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda)
4. Rencana Kepengawasan Aspek Manajerial (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda).
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru (3 RPP dari kompetensi dasar yang relevan dengan bidang pengawasan/rumpun mata pelajaran)
6. Laporan Hasil Kepengawasan.
Selanjutnya dikemukakan pula, bahwa pengawas sekolah dalam menyusun Program Tahunan sekurang-kurangnya memuat :
1. Aspek/unsur/sub unsur pengawasan
2. Butir Kegiatan
3. Tujuan
4. Sasaran
5. Indikator Keberhasilan
6. Metode Kerja
7. Teknik Supervisi
8. Jadwal Kegiatan.
Sementara dalam Program Semesteran, sekurang-kurangnya memuat
1. Identitas Sekolah
2. Visi dan Misi Sekolah
3. Prioritas Masalah Kepengawasan
4. Deskripsi Kegiatan (meliputi nomor, tujuan, sasaran, target keberhasilan, indikator keberhasilan, metode kerja, jadwal pembinaan.
Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru mengacu kepada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sekurang-kurangnya memuat :
1. Identitas mata pelatihan
2. Standar Kompetensi
3. Kompetensi Dasar
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
5. Tujuan Pelatihan
6. Materi Pelatihan
7. Alokasi Waktu
8. Metode Pelatihan
9. Kegiatan/Prosedur Pelatihan (Pendahuluan, Inti, dan Penutup)
10. Penilaian Hasil Belajar
11. Sumber Belajar.

F. Kualifikasi Pengawas
Untuk menjadi Pengawas, ada enam kualifikasi yang wajib dipenuhi seseorang guru atau kepala sekolah, yaitu sebagai berikut :
TABEL KUALIFIKASI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

KUALIFIKASI JENIS PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
TK /RA SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK
1. Pendidikan S1/D-IV Kependidikan S2 Kependidikan dengan berbasis S1 dalam rumpun mata pelajaran
2. Sertifikat
Pendidik Sertifikat Guru TK/RA + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SD/MI + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SMP/MTS + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SMA/MA + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SMK/MAK + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek
3. Pangkat Minimal Penata / III-c
4. Usia Maksimal 50 th saat diangkat
5. Kompetensi
Sbg Pengawas Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang diperoleh melalui
Uji Kompetensi dan/atau Diklat Fungsional Pengawas
pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
6. Lulus Seleksi Lulus Seleksi Pengawas Satuan Pendidikan

Dari keenam komponen kualifikasi pengawas yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 12/2007 ini, komponen pangkat dan usia, serta masa kerja mungkin tidak terlalu bermasalah. Para guru banyak yang sudah memenuhinya. Namun demikian untuk komponen pendidikan mungkin masih menyisakan masalah. Pada tingkat TK/RA, belum banyak guru yang berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan/atau D-IV. Sebagian besar guru TK/RA masih berpendidikan SLTA atau D2-PGTK. Oleh karena itu calon pengawas dari guru TK/RA – apalagi yang berstatus PNS – masih sangat sedikit yang memenuhi syarat pendidikan S1 ini.

DAFTAR PUSTAKA

• http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/03/20/portofolio-sertifikasi-pengawas-sekolah/
• http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/08/tugas-pokok-fungsi-hak-dan-wewenang-pengawas-sekolahsatuan-pendidikan/
• http://zulkarnaini.net/2009/07/peranan-pengawas-sekolah-dalam-meningkatkan-mutu-pendidikan.htm
• http://tunas63.wordpress.com/2010/09/12/syarat-calon-pengawas-sekolahmadrasah/

KEPALA SEKOLAH

KEPALA SEKOLAH

merupakan dua gabungan kata, kedua kata terebut adalah “kepala” dan “sekolah”. Kata kepala dapat diartikan ‘ketua’ atau ‘pemimpin’ dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan ‘sekolah’ adalah sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran

guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama

seorang tenaga fungsional guru diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antar guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran


Syarat Umum
1)Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
2)Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
3)Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
4)Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Tugas pokok Kepala Sekolah
Prosedur Standar Operasi ( Standard Operation Procedure ) Tugas Kepala Sekolah.
Proses dan Pendekatan Interpersonal dalam Menjalankan Tugas Sebagai Kepala Sekolah

standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok
a.Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
b.Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
c.Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
d.Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
e.Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
f.Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
g.Kepala Sekolah sebagai Motivator.

KUALIFIKASI
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalahsebagai berikut:
1)Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
2)Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
3)Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
4)Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pe-
gawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
3)Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah(SMP/MTs)
1)Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
3)Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA)
1)Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;
3)Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan(SMK/MAK)
+ Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
+ Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK
+ Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.



Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
* Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
* Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
* Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah

Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
# Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
# Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan;
# Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Profesi kependidikan ‘’guru’’

Pengertian
Guru adalah seseorang yang memperoleh Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu ia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan sekolah
Sedangkan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Kesimpulan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Profil guru
memiliki kepribadian,memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi,memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi.
Kemampuan seorang guru
1.menguasai materi pembelajaran
Penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar. memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran.
2.Memiliki Penguasaan Teori dan Ketrampilan Mengajar.
Ketrampilan menjelaskan, Ketrampilan memberi penguatan, Ketrampilan bertaya. Ketrampilan membuat variasi pembelajaran . Ketrapilan menguasi kelas
3.Kualifikasi Guru yang sukses
a.Profesional yakni Guru berhasil menjalankan tugasnya.
b.Martabat yakni Guru yang memiliki tingkat harga diri,memiliki tingkat derajat dan inilah guru sukses. Sejahtera
Jadi, guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Guru ini memiliki tingkat keprofesionalan yang tinggi dalam bekerja, menjaga diri untuk tetap pada tingkat derajat (kemuliaan) kemanusiaannya, sekaligus memperoleh kesejahteraan utuh dari profesi yang ditekuninya itu

Elbert Hubbard
a.Objek dari mengajar ada seorang anak. Pengajaran bertujuan untuk membuat anak itu maju tanpa didampingi gurunya.
b.Mengajar bukan hanya sekedar menyampaikan materi namun seberapa dalam siswa memahaminya.
Sejauh kita memasuki dunia siswa, sejauh itu pula pengaruh yang kita miliki di dalam kehidupan mereka.

Tugas guru
Lama
1.mengajar dan menyodori siswa dengan muatan informasi pengetahuan
2.guru di pandang paling mengetahui dan satu2nya sumber informasi

Baru
1.Derasnya informasi tidak mungkin guru bersikap paling tahu
2guru mengajar bagaimana siswa belajar
3.berusaha mendapatkan informasi dari berbagai sumber/fasilitas kebutuhan siswa