Rabu, 13 Juli 2011

PUSTAKAWAN

PENGERTIAN
Perpustakaan sebagai inti dari setiap program pendidikan, pengajaran, penelitian (The Heart of The Educational Programs) sangat membutuhkan tangan-tangan yang profesional agar perpustakaan dapat difungsikan secara optimal. Perpustakaan mempunyai fungsi utama memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha pemberian layanan kepada masyarakat.
Layanan kepada masyarakat itu dapat berupa :
pelayanan penunjukan (reference service);
pelayanan pemberian informasi (information service);
pelayanan pemberian bantuan/bimbingan pada pembaca (reader advisory work)

Pustakawan adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan atau mengikuti pelatihan di bidang kepustakawanan. Pengertian pustakawan dalam hal ini adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan.

Ahli gudang adalah seseorang yang bertugas menjaga dan mengelola semua isi di dalam gudang. Sangat ironis sekali jika pustakawan harus disamakan dengan ahli gudang. Pustakawan adalah sebuah profesi yang berhubungan dengan pengelolaan ilmu pengetahuan dan akan sangat memprihatinkan ketika sebuah profesi yang berkaitan dengan managemen ilmu pengetahuan ini di klaim sama dengan ahli gudang.


Skill yang di butuhkan pustakawan masa kini:

Pendekatan persuasife
Knowledge Management
Selektif
Elastis

Syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan pustakawan

Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pustakawan tingkat terampil
adalah sebagai berikut:
a.Berijazah saerendah-rendahnya Diploma II perpustakaan dokumentasi dan informasi
atau Diploma dalam bidang lain.
b.Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti terlebih dahulu Diklat calon pustakawan tingkat terampil.
c.Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang IIB
d.Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e.Setiap unsur penileian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekuarng-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
f.Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara.
g.Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditentang oleh jenjang
jabatan/pangkatnya
h.Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pension berdasarkan jabatan terakhir

Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat ahli adalah
sebagai berikut:
a.Berijazah serendah-rendahnya S1 ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi atau
S1 bidang lain.
b.Bagi S1 bidang lain harus mengikuti Diklat calon pustakawan tingkat ahli.
c.Serendah-rendahnya menduduki pangkat Panitia Muda, golongan ruang III A.
d.Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e.Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurangnya-kurangnya baik
dalam 1 tahun terakhir.
f.Berdasarkan kepada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara.
g.Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkanuntuk jenjang
jabatanya/pangkatnya.
h.Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.


 
Jenjang Jabatan :
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah diklat yang disetarakan. Sedangkan jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan diklat bagi pustakawan ahli.

Cara Pengajuan Sebagai Pejabat Fungsional Pustakawan
Membuat Surat Permohonan untuk diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pustakawan yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dengan melampirkan :
· Foto copy SK pengangkatan terakhir
· Foto copy DP-3 terakhir
· Foto copy Ijazah terakhir
· Foto copy sertifikat Diklat Kepustakawanan bagi yang berlatar belakang non pusdokinfo.
· Dupak beserta lampiran bukti fisik

Tugas pustakawan

Memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai misi yang dibebankan oleh badan induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang diperolehnya melalui pendidikan. Dan memberikan sumbangan pada misi dan tujuan sekolah termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan sekolah. Dalam kerjasama dengan senior manajemen sekolah, administrator dan guru, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana dan implementsi kurikulum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar