Pengertian Teknisi Sumber Belajar
Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut, seperti insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional dalam bidang itu. Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan tertentu. Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih besar.
Misalnya teknisi audio, walupun tidak terlatih di bidang akustik sebagai fisikawan maupun teknisi akustik, umumnya tahu lebih banyak daripada personel studio lainnya, termasuk pelakon, dan bisa mengoperasikan peralatan suara dengan lebih baik. Teknisi bila dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai pekerja terlatih maupun pekerja setengah terlatih.
Tugas dan Fungsi Teknisi Sumber Belajar
Tugas dan Fungsi Teknisi Sumber Belajar
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan.
Tugas Teknisi Sumber Belajar membantu kepala sekolah dalam kegiatan:
1.) Perencanaan pengadaan alat dan bahan untuk media sumber belajar.
2.) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media sumber belajar.
3.) Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar.
4.) Membuat dan menyusun daftar alat-alat pembelajaran.
5.) Inventarisasi dan pengadministrasian peralatan pembelajaran.
6.) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber belajar secara berkala,
Fungsi Teknisi Sumber Belajar
a. Pengembangan Sistem Pembelajaran
b. Pelayanan Media
c. Produksi Media Sederhana
d. Pelatihan
e. Administrasi
Syarat Teknisi Sumber Belajar
Syarat teknisi sumber belajar Juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pendidikan Khususnya pengadaan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik
Pasal 19
1. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 20
1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.
2) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik.
3) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
Pasal 21
1. Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
2. Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 22
1) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik.
Sumber Belajar
Sumber belajar (learning resources) adalah semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu.
Pembelajaran merupakan suatu proses yang sistematik yang meliputi banyak komponen. Komponen tersebut antara lain adalah tujuan, bahan pelajaran, metode, alat, lingkungan dan sumber belajar serta evaluasi. Jadi sumber belajar adalah segala sesuatu baik dirancang (by design) ataupun yg tersedia (by utilization), secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membantu atau membuat peserta didik belajar.
Komponen Sumber Belajar
Pesan : Pelajaran atau informasi yang diteruskan oleh komponen lain dalam bentuk ide, fakta, arti, data dll.
Orang : Manusia sebagai penyimpan, pengolah dan penyaji pesan
Bahan : Sesuatu yg mengandung pesan untuk disajikan melalui penggunaan alat ataupun oleh diri sendiri
Alat : Sesuatu yang digunakan untuk menyampaikan pesan yang tersimpan dalam bahan.
Teknik : Prosedur rutin atau acuan yang disiapkan untuk menggunakan bahan, peralatan, orang dan lingkungan untuk menyampaikan pesan.
Lingkungan : Situasi sekitar atau tempat di mana pesan diterima.
Sumber belajar memiliki fungsi
1.Meningkatkan produktivitas pembelajaran dengan jalan:
mempercepat laju belajar dan membantu guru untuk menggunakan waktu secara lebih baik dan mengurangi beban guru dalam menyajikan informasi, sehingga dapat lebih banyak membina dan mengembangkan gairah.
2.Memberikan kemungkinan pembelajaran yang sifatnya lebih individual, dengan cara:
mengurangi kontrol guru yang kaku dan tradisional; dan memberikan kesempatan bagi siswa untuk berkembang sesuai dengan kemampuannnya.
3.Memberikan dasar yang lebih ilmiah terhadap pembelajaran dengan cara:
perancangan program pembelajaran yang lebih sistematis; dan pengembangan bahan pengajaran yang dilandasi oleh penelitian.
4.Lebih memantapkan pembelajaran, dengan jalan: meningkatkan kemampuan sumber belajar; penyajian informasi dan bahan secara lebih kongkrit.
5.Memungkinkan belajar secara seketika, yaitu: (a) mengurangi kesenjangan antara pembelajaran yang bersifat verbal dan abstrak dengan realitas yang sifatnya kongkrit; (b) memberikan pengetahuan yang sifatnya langsung.
Memungkinkan penyajian pembelajaran
Sebagai Tenaga Fungsional yg berperan penting dalam proses Pembelajaran, khususnya pemanfaatan sumber belajar, maka diperlukan Standar yang baku bagi Teknisi Sumber Belajar (Instruktur/Pengajar) yg meliputi kualifikasi dan kompetensi.
Gambaran dari Kompetensi Teknisi Sumber Belajar yang diharapkan, antara lain :
A. Kompetensi Kepribadian
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, berakhlak mulia, berprilaku tidak melanggar norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan dan bertindak konsisten, serta memiliki komitmen terhadap tugasnya (menjaga kedisiplinan, tekun, cermat/teliti, bertanggung jawab serta memiliki etos kerja tinggi dan mencintai pekerjaannya).
B. Kompetensi Sosial
Bekerjasama dalam pelaksanaan tugas, berkomunikasi secara lisan dan tulisan, santun, empatik dan efektif.
C. Kompetensi Administratif
Merencanakan pemanfaatan, perawatan, dan perbaikan sumber belajar. Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, dan suku cadang sumber belajar.
D. Kompetensi Profesional Khusus
Contoh dalam bidang teknisi computer mendaya gunakan perangkat keras komputer dan mampu menggunakan perangkat lunak serta pendukungnya, sistem jaringan komputer dan sistem keamanan komputer, mengadakan perawatan, serta perbaikan kerusakan pada peralatan komputer, perangkat lunak dan jaringannya
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/search?q=teknisi%20sumber%20belajar&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&source=hp&channel=np
www.bphn.go.id/data/documents/92pp038.doc
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/15/sumber-belajar-untuk-mengefektifkan-pembelajaran-siswa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar