Rabu, 13 Juli 2011

Pengawas SEKOLAH

A. Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah merupakan orang yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan penilaian dan pembinaan pada sebuah sekolah/satuan pendidikan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Dalam hal ini pengawas bisa disebut sebagai supervisor dalam sebuah sekolah/satuan pendidikan yang diawasinya.

B. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yaitu :
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi :
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi :
1. Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi
2. Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya
3. Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing¬an siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing¬an siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup:
1. Inspecting (mensupervisi)
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.

2. Advising (memberi advis atau nasehat)
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

3. Monitoring (memantau)
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

4. Reporting (membuat laporan)
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.

5. Coordinating (mengkoordinir)
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.

6. Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai :
1. Penilai
2. Peneliti
3. Pengembang
4. Pelopor/inovator
5. Motivator
6. Konsultan
7. Kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.

Tabel Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan

C. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam :
1. Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing¬¬an
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing¬an
3. Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan
4. Me¬manfaat¬kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem-belajaran/bimbingan
5. Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik
6. Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar
7. Memberikan bimbingan belajar pada peserta didik
8. Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
9. Mengembangkan dan me¬manfaat¬kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan
10. Memanfaatkan sumber-sumber belajar
11. Me¬ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna
12. Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem¬belajaran/bimbingan
13. Mengembangkan inovasi pem¬belajar¬an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup :
1. Pe¬rencanaan
2. Koordinasi
3. Pelaksanaan
4. Penilaian
5. Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti :
1. Administrasi kurikulum
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana/perlengkapan
4. Administrasi personal atau ketenagaan
5. Administrasi kesiswaan
6. Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
7. Administrasi budaya dan lingkungan sekolah
8. Aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai :
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang¬an manajemen sekolah
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan


D. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk :
1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya
2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan
3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.

Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya
2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya
3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan
4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas
5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas
6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah¬nya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
E. Portofolio Sertifikasi Pengawas Sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru diisyaratkan bahwa pengawas sekolah pada dasarnya adalah guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan dan kepadanya disyaratkan memperoleh sertifikat pendidik. Karena status formalnya sebagai guru, maka sertifikasi bagi pengawas sekolah dilakukan dengan mengacu pada payung hukum ini.
Salah satu cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para pengawas sekolah dalam jabatan yaitu melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio bagi Pengawas Sekolah mencakup 10 komponen, yaitu :
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah
4. Penyusunan program dan laporan hasil pengawasan pada sekolah binaan
5. Penilaian dari kepala dinas pendidikandan koordinator pengawas sekolah
6. Prestasi akademik (pengawas sekolah)
7. Karya pengembangan profesi (pengawas sekolah)
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Bukti fisik atau tagihan yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi mencakup :
1. Program tahunan (1 tahun terakhir)
2. Program semester (2 semester terakhir)
3. Rencana Kepengawasan Aspek Akademik (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda)
4. Rencana Kepengawasan Aspek Manajerial (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda).
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru (3 RPP dari kompetensi dasar yang relevan dengan bidang pengawasan/rumpun mata pelajaran)
6. Laporan Hasil Kepengawasan.
Selanjutnya dikemukakan pula, bahwa pengawas sekolah dalam menyusun Program Tahunan sekurang-kurangnya memuat :
1. Aspek/unsur/sub unsur pengawasan
2. Butir Kegiatan
3. Tujuan
4. Sasaran
5. Indikator Keberhasilan
6. Metode Kerja
7. Teknik Supervisi
8. Jadwal Kegiatan.
Sementara dalam Program Semesteran, sekurang-kurangnya memuat
1. Identitas Sekolah
2. Visi dan Misi Sekolah
3. Prioritas Masalah Kepengawasan
4. Deskripsi Kegiatan (meliputi nomor, tujuan, sasaran, target keberhasilan, indikator keberhasilan, metode kerja, jadwal pembinaan.
Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru mengacu kepada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sekurang-kurangnya memuat :
1. Identitas mata pelatihan
2. Standar Kompetensi
3. Kompetensi Dasar
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
5. Tujuan Pelatihan
6. Materi Pelatihan
7. Alokasi Waktu
8. Metode Pelatihan
9. Kegiatan/Prosedur Pelatihan (Pendahuluan, Inti, dan Penutup)
10. Penilaian Hasil Belajar
11. Sumber Belajar.

F. Kualifikasi Pengawas
Untuk menjadi Pengawas, ada enam kualifikasi yang wajib dipenuhi seseorang guru atau kepala sekolah, yaitu sebagai berikut :
TABEL KUALIFIKASI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

KUALIFIKASI JENIS PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
TK /RA SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK
1. Pendidikan S1/D-IV Kependidikan S2 Kependidikan dengan berbasis S1 dalam rumpun mata pelajaran
2. Sertifikat
Pendidik Sertifikat Guru TK/RA + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SD/MI + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SMP/MTS + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SMA/MA + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek Sertifikat Guru SMK/MAK + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek
3. Pangkat Minimal Penata / III-c
4. Usia Maksimal 50 th saat diangkat
5. Kompetensi
Sbg Pengawas Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang diperoleh melalui
Uji Kompetensi dan/atau Diklat Fungsional Pengawas
pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
6. Lulus Seleksi Lulus Seleksi Pengawas Satuan Pendidikan

Dari keenam komponen kualifikasi pengawas yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 12/2007 ini, komponen pangkat dan usia, serta masa kerja mungkin tidak terlalu bermasalah. Para guru banyak yang sudah memenuhinya. Namun demikian untuk komponen pendidikan mungkin masih menyisakan masalah. Pada tingkat TK/RA, belum banyak guru yang berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan/atau D-IV. Sebagian besar guru TK/RA masih berpendidikan SLTA atau D2-PGTK. Oleh karena itu calon pengawas dari guru TK/RA – apalagi yang berstatus PNS – masih sangat sedikit yang memenuhi syarat pendidikan S1 ini.

DAFTAR PUSTAKA

• http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/03/20/portofolio-sertifikasi-pengawas-sekolah/
• http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/08/tugas-pokok-fungsi-hak-dan-wewenang-pengawas-sekolahsatuan-pendidikan/
• http://zulkarnaini.net/2009/07/peranan-pengawas-sekolah-dalam-meningkatkan-mutu-pendidikan.htm
• http://tunas63.wordpress.com/2010/09/12/syarat-calon-pengawas-sekolahmadrasah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar