KEPALA SEKOLAH
merupakan dua gabungan kata, kedua kata terebut adalah “kepala” dan “sekolah”. Kata kepala dapat diartikan ‘ketua’ atau ‘pemimpin’ dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan ‘sekolah’ adalah sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran
guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama
seorang tenaga fungsional guru diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antar guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran
Syarat Umum
1)Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
2)Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
3)Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
4)Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Tugas pokok Kepala Sekolah
Prosedur Standar Operasi ( Standard Operation Procedure ) Tugas Kepala Sekolah.
Proses dan Pendekatan Interpersonal dalam Menjalankan Tugas Sebagai Kepala Sekolah
standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok
a.Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
b.Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
c.Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
d.Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
e.Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
f.Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
g.Kepala Sekolah sebagai Motivator.
KUALIFIKASI
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalahsebagai berikut:
1)Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
2)Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
3)Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
4)Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pe-
gawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
3)Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah(SMP/MTs)
1)Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
3)Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA)
1)Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;
3)Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan(SMK/MAK)
+ Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
+ Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK
+ Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
* Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
* Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
* Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
# Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
# Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan;
# Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar